
Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan Di Kecamatan Wera Kabupaten Bima dan Kecamatan Mpunda Kota Bima Berakhir Damai
Majelis Hakim Pegadilan Agama Bima melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Majelis Hakim yang diketuai oleh YM Dra. Hj. Khafidatul Amanah, SH., MH dengan hakim anggota Rajabudin, SHi., MH dan Uswatun Hasanah, SHi memeriksa obyek sengketa berupa Satu Petak tanah kebun/Tegalan seluas 19.500 M2, Satu Petak tanah kebun/Tegalan seluas 20.000 M2. Adapun di Kota Bima berupa Satu Petak tanah pekarangan seluas ± 631 M2, dan Dua unit rumah permanen/batu satu lantai. Tanah dan rumah tersebut merupakan obyek sengketa perkara kewarisan yang didaftarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat dengan Register Perkara Nomor 1888/Pdt.G/2025/PA.Bm

Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan pada Jumat tanggal 23 Desember dan Senin 26 Desember 2025 pukul 09.00 WITA waktu setempat. Pemeriksaan dimulai dengan memeriksa batas-batas obyek sengketa lalu memeriksa keadaan obyek dan memastikan obyek sesuai dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Bima. Pemeriksaan ini dihadiri oleh para pihak berperkara dan juga kuasa hukumnya serta disaksikan oleh Staf dari kantor desa/lurah dan RT setempat. Proses pemeriksaan oleh majelis hakim berlangsung dengan aman dan tertib sehingga majelis dapat menyelesaikan pemeriksaan dengan lancar.

Setelah melaksanakan pemeriksaan tersebut, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin tanggal 5 Januari 2026. Pada proses persidangan ini, Penggugat dan Tergugat menyetujui dan sepakat dengan perdamaian. Sehingga pada hari Senin itu juga Majelis Hakim mengukuhkan kesepakatan perdamaian menjadi Akta Perdamaian. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim, beserta Hakim Anggota dan didampingi oleh Nurfauziach, SHI sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh para pihak dan kuasa hukumnya. Perdamian itu indah….

