
Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan di Kecamatan Wera Kabupaten Bima Dan Kecamatan Mpunda Kota Bima Berjalan Lancar dan Aman
Majelis Hakim Pegadilan Agama Bima melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) perkara Kewarisan di Desa Kalajena Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Majelis Hakim yang diketuai oleh YM Dra. Hj. Khafidatul Amanah, SH., MH dengan hakim anggota Uswatun Hasanah, SHi dan Rajabudin beserta panitera pengganti Nurfauziach, S.Hi memeriksa obyek sengketa berupa dua petak tanah di desa Kalajena Wera. Obyek sengketa waris tersebut yang didaftarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat dengan Register Perkara Nomor 1888/Pdt.G/2025/PA.Bm.
Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2026 pukul 09.00 WITA waktu setempat. Pemeriksaan dimulai dengan memeriksa batas-batas obyek sengketa lalu memeriksa keadaan obyek dan memastikan obyek sesuai dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Bima. Pemeriksaan ini dihadiri lengkap oleh para pihak berperkara dan juga kuasa hukumnya serta disaksikan oleh Staf dari kantor desa. Proses pemeriksaan oleh majelis hakim berlangsung dengan aman dan tertib sehingga majelis dapat menyelesaikan pemeriksaan dengan lancar. Setelah melaksanakan pemeriksaan tersebut, majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan objek perkara lainnya di Kelurahan Santi dan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima pada Senin tanggal 26 Januari 2026. PS kedua di Kota Bima berjalan lancer dan aman juga.

