
Monev Kinerja Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima
Panitera Pengadilan Agama Bima didampingi Panitera Muda Hukum melaksanakan monev bagian kepaniteraan sekaligus sosialisasi kedisplinan dan pengawasan atasan langsung dan SIPP sesuai arahan Dirjen Badilag yang tertuang dalam SK Dirjen Badilag MA RI No. 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 tentang Evaluasi Kinerja pada SIPP di Lingkungan Peradilan Agama. Monev dilaksanakan pada tanggal 11 November 2025 di ruang sidang dan dihadiri oleh seluruh tenaga teknis dan pelaksana kepaniteraan Hal ini dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja di lingkungan Pengadilan Agama. Oleh karena itu ada standar acuan yang perlu menjadi pedoman. Diharapkan dengan adanya monev dan sosialisasi standar penilaian kinerja ini maka kinerja kepaniteraan akan lebih baik lagi dan mampu menyumbang prestasi bagi Satker PA Bima. Monev dihadiri oleh seluruh tenaga teknis bidang kepaniteraan yakni Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru sita/Jurusita pengganti, dan pelaksana bagian kepaniteraan.
Point penting yang disampaikan oleh bapak Panitera sebagai atasan langsung wajib melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya, sesuai dengan Perma RI No.8 tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Peradilan di bawahnya Khususnya pasal 2. Hal ini perlu ditegaskan mengingat ada beberapa tenaga teknis PP yang kurang disiplin dalam kinerja. Tidak hanya itu Drs. H. Ikhlas selaku panitera juga mengingatkan agar pegawai meningkatkan pelayanan pada para pihak. Setidaknya dengan pelayanan yang ramah dan baik akan meringankan persoalan yang dihadapi para pihak.
Sebelum mengakhiri monev bagian kepaniteraan Pak Panitera menegaskan pentingnya pengawasan dan pembinaan dari Atasan Langsung kepada Bawahannya. Perlu ada koordinasi antara Hakim dan Panitera Sidang. Serta harus upload salinan putusan di Aplikasi e-Court tepat waktu.

